Monday, January 5, 2015

STNK Telat Pajak? Polisi Tak Berhak Tilang

stnk
Mau diakui atau tidak, salah satu yang ditakutkan mahasiswa dijalan adalah terkena cegat razia polisi. Karena begitu terkena tilang, uang jajan langsung hangus karena dipakai untuk membayar denda. Nah berikut ada informasi yang penting diketahui oleh para mahasiswa.

Setiap kendaraan bermotor pasti dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK merupakan bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi. STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor. Masa berlaku STNK (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ) adalah 5 (lima) tahun. Setiap tahunnya, pemilik STNK berkewajiban membayar pajak tahunan.

Sehingga harus dibedakan antara STNK mati dengan STNK yg masih berlaku namun belum bayar pajak tahunan alias STNK Telat Pajak. Polisi berhak menilang apabila STNK kamu mati. Tetapi polisi tidak bisa menilang dengan alasan kamu belum membayar pajak tahunan. Berikut ada informasi menarik di kanal pengaduan website Lantas Metro:

Pertanyaan:
Selamat sore, saya Riyan di Yogyakarta, kemarin saya kena tilang 40 ribu di Magelang karena STNK saya telat bayar pajak tahunan. STNK saya berlaku masih 5 tahunan, tapi pajak tahunan terlambat 2 bulan. Untuk SIM dan lain-lain dalam perlengkapan kendaraan saya lengkap. Dari forum-forum internet polisi tidak berhak menilang jika pengendara yang telat membayar STNK tahunan. Apakah dalam undung-undang seperti itu benar? Atau memang harus ditilang? Mohon bimbingannya dengan mengirimkan balasan di email saya, email pribadi saya riyanku_1988@yahoo.com. Terima kasih.

Jawaban:
Menanggapi permasalahan tersebut kami atas institusi sebelumnya mohon maaf , keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan Polisi. Dengan peristiwa ini kami akan laporkan ke pimpinan agar selalu selalu mengingatkan kepada petugas dilapang. Terima kasih.

Kalau kamu tetap ditilang karena pajak tahunan STNK telat, catat nama polisi yang menilang, kalau pelu ambil fotonya. Langkah selanjutnya adalah melaporkan secara resmi kejadian yang kamu alami ke kepolisian. Kalau kamu mengalami kesulitan, tulis surat pembaca di media. Ini langkah paling jitu untuk menggertak lembaga publik. Tapi kalau kamu memang bersalah, ini cara cerdas berdebat dengan polisi.

Itulah penjelasan mengenai STNK telat pajak. Tapi apakah kamu bisa bersantai-santai saja meskipun STNK telat pajak ! Jangan dong. Kalau gak mau bayar pajak ya mendingan kamu pakai sepeda aja

source: jogjastudent.com



0 comments:

Post a Comment