
Mau diakui atau tidak, salah satu yang ditakutkan mahasiswa
dijalan adalah terkena cegat razia polisi. Karena begitu terkena tilang, uang
jajan langsung hangus karena
dipakai untuk membayar denda. Nah berikut ada informasi yang penting diketahui
oleh para mahasiswa.
Setiap kendaraan bermotor pasti dilengkapi Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK). STNK merupakan bukti bahwa kendaraan bermotor telah
diregistrasi. STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor
registrasi kendaraan bermotor. Masa berlaku STNK (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ)
adalah 5 (lima) tahun. Setiap tahunnya, pemilik STNK berkewajiban membayar
pajak tahunan.
Sehingga harus dibedakan antara STNK mati dengan STNK yg
masih berlaku namun belum bayar pajak tahunan alias STNK Telat Pajak.
Polisi berhak menilang apabila STNK kamu mati. Tetapi polisi tidak bisa
menilang dengan alasan kamu belum membayar pajak tahunan. Berikut
ada informasi menarik di kanal pengaduan website Lantas Metro:
Pertanyaan:
Selamat sore, saya Riyan di Yogyakarta, kemarin saya kena
tilang 40 ribu di Magelang karena STNK saya telat bayar pajak tahunan. STNK
saya berlaku masih 5 tahunan, tapi pajak tahunan terlambat 2 bulan. Untuk SIM
dan lain-lain dalam perlengkapan kendaraan saya lengkap. Dari forum-forum
internet polisi tidak berhak menilang jika pengendara yang telat membayar STNK
tahunan. Apakah dalam undung-undang seperti itu benar? Atau memang harus
ditilang? Mohon bimbingannya dengan mengirimkan balasan di email saya, email
pribadi saya riyanku_1988@yahoo.com. Terima kasih.
Jawaban:
Menanggapi permasalahan tersebut kami atas institusi
sebelumnya mohon maaf , keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi
tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang
berwenang adalah Dispenda bukan Polisi. Dengan peristiwa ini kami akan laporkan
ke pimpinan agar selalu selalu mengingatkan kepada petugas dilapang. Terima
kasih.
Kalau kamu tetap ditilang karena pajak tahunan STNK telat,
catat nama polisi yang menilang, kalau pelu ambil fotonya. Langkah selanjutnya
adalah melaporkan secara resmi kejadian yang kamu alami ke kepolisian. Kalau
kamu mengalami kesulitan, tulis surat pembaca di media. Ini langkah paling jitu
untuk menggertak lembaga publik. Tapi kalau kamu memang bersalah, ini cara
cerdas berdebat dengan polisi.
Itulah penjelasan mengenai STNK telat pajak. Tapi
apakah kamu bisa bersantai-santai saja meskipun STNK telat pajak ! Jangan
dong. Kalau gak mau bayar pajak ya mendingan kamu pakai sepeda aja
source: jogjastudent.com


0 comments:
Post a Comment